Aceh Barat Blog - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie akhirnya menetapkan anggota DPRK Pidie, Tgk Ilyas dari Partai Aceh (PA) sebagai tersangka dalam kasus insiden pengeroyokan terhadap Tgk Saiful Bahri bin Ahmad Abu oleh delapan jamaahnya saat menyampaikan khutbah Jumat, 9 September lalu di Masjid Raya Keumala Gampong Jijiem, Kecamatan Keumala, Pidie. Insiden tersebut dipicu karena isi ceramah yang disampaikan Tgk Saiful disebut-sebut menyebar kebencian dan berisi kampanye politik. Sebelumnya pemeriksaan terhadap Tgk Ilyas sempat terhenti karena surat dari Gubernur Aceh tidak turun.
Kapolres Pidie, AKBP Dumadi SStmK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jatmiko, seperti dikutip dari Serambinews mengatakan, setelah Reskrim Polres Pidie memeriksa Tgk Ilyas selama 1,5 jam dengan mengajukan19 pertanyaan. Akhirnya, Tgk Ilyas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Tgk Saiful saat khutbah jumat.
Tgk Ilyas, diperiksa, Kamis (29/9) didampingi pengacaranya. Sebelum itu polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, Zulkifli Tafsih dan Mukhtaruddin. Sementara Sabirin hingga kini polisi telah memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Karena berkas ketiga tersangka telah terpenuhi unsurnya, kata Jatmiko, hari ini (kemaren) polisi telah melimpahkan berkas bersama tiga tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli. Berkas tersebut diserahkan pada pukul 15.00 WIB, oleh anggota Reskrim Polres Pidie, Aipda Elfian yang diterima JPU Nuri Peptana PNS golongan dua c. "Jadi saat ini menyangkut tersangka sudah menjadi tanggungjawab Kejari Sigli. Kecuali, satu tersangka lagi yang di-DPOkan masih kami buru," kata Kasat Jatmiko.
Berdasarkan BAP, kata Kasat Jatmiko, bahwa pelaku dalam perkara pemukulan Tgk Saiful berjumlah empat orang. Yaitu, Tgk Ilyas anggota DPRK Pidie, Zulkifli Tafsih, Mukhtaruddin serta Sabirin. Keempat tersangka tercatat warga Kecamatan Keumala, Pidie.
Seperti dikutip dari Serambinews bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sigli, Syamsu Yufridal SH, yang dihubungi Serambinews, Jumat (30/9) melalui telepon selularnya, tidak aktif. Pesan singkat (sms) yang berisi tentang pertanyaan apakah ketiga tersangka ditahan Jaksa, tak kunjung dibalas. Informasi yang sempat diperoleh oleh pihak Serambinews, ketiga tersangka tidak ditahan Jaksa, menyusul adanya jaminan dari pengacaranya
No comments:
Write comments