Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Senjata Aparat
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Jual beli senjata api milik petugas ternyata masih terjadi. Ini terbukti dengan ditangkapnya Djoko Purwanto oleh anggota Subdit IV Resmob Polda Jatim di Dusun Gembongan, Desa Jotangan, Kabupaten Mojokerto.
Pria berusia 45 tahun ini mengatakan, senjata tersebut didapat dari anggota Den POM Mojokerto berinisial BM.Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Prasetijo Utomo membenarkan penangkapan ini. Namun saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan Mabes Polri untuk mencocokkan nomor seri senjata jenis Revolver 38 yang didapat dari Djoko.
"Senjata ini pasti kepunyaan petugas," jelas Prasetijo di Mapolda Jatim, Jumat (20/4/2012).
Prasitejo mengatakan Djoko ditangkap anak buah Kasubdit IV Resmob Polda Jatim AKBP Heru Purnomo pada 10 April lalu. Saat itu, polisi yang menyamar mendapati Djoko menawarkan senjata jenis Revolver 38 pada seseorang seharga Rp 3 juta.
Dalam pemeriksaan sementara, Djoko mendapat senjata tersebut dari BM yang diakuinya sebagai anggota Den POM Mojokerto pada 29 Maret lalu.
Pria yang tinggal di Dusun Gembongan ini mengatakan diminta BM untuk menjual senpi tersebut. Kala itu ia juga dijanjikan akan diberi imbalan Rp 250.000.
Sayang belum sampai imbalan itu didapat ia ditangkap polisi. Akibat perbuatan ini polisi menjerat Djoko dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. Ia terancam hukuman lima tahun penjara akibat perbuatan ini.
No comments:
Write comments