Dukun Cabul Diserang Ibu-ibu Usai Sidang
Sumber : http://aceh.tribunnews.com
SERAMBINEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kembali dihebohkan dengan aksi sejumlah ibu-ibu yang mengamuk usai sidang kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (24/5/2012).
Keluarga korban termasuk ibu kandung menyerang terdakwa dukun cabul bernama Fatlah yang telah memerkosa NS, gadis dibawah umur. Usai Majelis Hakim mengetuk palu dalam sidang tertutup ini, sejumlah ibu-ibu yang sudah menunggu di luar langsung mengejar dan melempari terdakwa dengan sandal ketika akan dimasukkan ke sel PN Denpasar.
Polisi dan petugas PN harus berusaha keras mengamankan terdakwa dari amukan ibu-ibu ini. Akibat tak kuat menahan emosi melihat kelakuan terdakwa terhadap putrinya, ibu korban jatuh pingsan di depan sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar.
Sejumlah kerabat korban harus menggotong ibu korban dan menyadarkannya. "Keluarga korban sangat geram terhadap terdakwa Fatlah lantaran pengakuannya dalam sidang banyak yang bertentangan dengan fakta," kata Ketua Kelompok Kerja Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Denpasar, Siti Sapura yang turut mendampingi korban dalam kasus ini.
Keluarga korban termasuk ibu kandung menyerang terdakwa dukun cabul bernama Fatlah yang telah memerkosa NS, gadis dibawah umur. Usai Majelis Hakim mengetuk palu dalam sidang tertutup ini, sejumlah ibu-ibu yang sudah menunggu di luar langsung mengejar dan melempari terdakwa dengan sandal ketika akan dimasukkan ke sel PN Denpasar.
Polisi dan petugas PN harus berusaha keras mengamankan terdakwa dari amukan ibu-ibu ini. Akibat tak kuat menahan emosi melihat kelakuan terdakwa terhadap putrinya, ibu korban jatuh pingsan di depan sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar.
Sejumlah kerabat korban harus menggotong ibu korban dan menyadarkannya. "Keluarga korban sangat geram terhadap terdakwa Fatlah lantaran pengakuannya dalam sidang banyak yang bertentangan dengan fakta," kata Ketua Kelompok Kerja Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Denpasar, Siti Sapura yang turut mendampingi korban dalam kasus ini.
Sumber : http://aceh.tribunnews.com
No comments:
Write comments