Buruh 20 Kali Curi Kabel Senilai Rp 51 Juta
SERAMBINEWS.COM, KEDIRI - Tergiur mendapatkan tambahan uang, dua orang karyawan pabrik rokok terbesar di Kediri, Jawa Timur mencuri kabel listrik hingga 20 kali. Akibatnya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan aparat penegak hukum.
Kedua pelaku masing-masing Rudi Samsurizal Sukur, warga Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri serta Khoirul Sofyan, warga Dandangan, Kecamatan Kota. Keduanya karyawan bagian gudang. Selain keduanya, turut diamankan juga Sunarko, pedagang barang bekas sebagai penadah hasil curian.
Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Surono mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan pihak perusahaan yang sering kehilangan kabel. "Setelah dilakukan pemeriksaan, ketemulah para tersangka. Modusnya dengan menggelapkan surat jalan," kata Surono.
Dari penangkapan itu, diamankan pula kabel berbahan tembaga yang telah dipotong-potong sepanjang satu meter dengan berat masing-masing 2,5 kilogram. Setiap kilogramnya dijual dengan harga Rp 65.000. "Selama ini saya jual ke tukang rongsok, terhitung sudah 20 kali," kata Rudi, saat di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/4/2012).
Penuturan Rudi, kabel-kabel yang sedianya akan digunakan untuk instalasi gardu listrik itu dapat ia keluarkan dari gudang dengan cara membuat surat jalan, dan diangkut dengan kendaraan pabrik. Sesampainya di rumah, kabel dipotong-potong dan dijual. "Kalau total uang yang saya dapat, sekitar Rp 51 juta lebih," jelas pria yang sudah 32 tahun bekerja di perusahaan itu.
Kini kedua pelaku masih mendekam ditahanan Mapolres. Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan. Sementara Sunarko, dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Kedua pelaku masing-masing Rudi Samsurizal Sukur, warga Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri serta Khoirul Sofyan, warga Dandangan, Kecamatan Kota. Keduanya karyawan bagian gudang. Selain keduanya, turut diamankan juga Sunarko, pedagang barang bekas sebagai penadah hasil curian.
Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Surono mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan pihak perusahaan yang sering kehilangan kabel. "Setelah dilakukan pemeriksaan, ketemulah para tersangka. Modusnya dengan menggelapkan surat jalan," kata Surono.
Dari penangkapan itu, diamankan pula kabel berbahan tembaga yang telah dipotong-potong sepanjang satu meter dengan berat masing-masing 2,5 kilogram. Setiap kilogramnya dijual dengan harga Rp 65.000. "Selama ini saya jual ke tukang rongsok, terhitung sudah 20 kali," kata Rudi, saat di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/4/2012).
Penuturan Rudi, kabel-kabel yang sedianya akan digunakan untuk instalasi gardu listrik itu dapat ia keluarkan dari gudang dengan cara membuat surat jalan, dan diangkut dengan kendaraan pabrik. Sesampainya di rumah, kabel dipotong-potong dan dijual. "Kalau total uang yang saya dapat, sekitar Rp 51 juta lebih," jelas pria yang sudah 32 tahun bekerja di perusahaan itu.
Kini kedua pelaku masih mendekam ditahanan Mapolres. Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan. Sementara Sunarko, dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
No comments:
Write comments