LBH Dan Masyarakat Sipil Susun Draft Lobby Paper
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, yakni Lokakarya hasil temuan analisis isi Qanun Aceh Barat No. 2 Tahun 2010 Tentang Gampong yang tidak sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam melakukan analisis Qanun Aceh Barat No. 2 Tahun 2010 Tentang Gampong, ditemukan beberapa persoalan yakni terkait Asas/prinsip umum penting beberapa instrumen HAM yang tidak di akomodir di dalam qanun, seperti non-diskriminasi, kesetaraan dan kaum minoritas, keadilan subtantif, kewajiban negara, hak atas penentuan nasib sendiri (self-determination) dan Hak untuk secara bebas menggunakan kekayaan dan sumber daya alam, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, keputusan berdasarkan kepentingan terbaik anak dan menghormati pandangan anak (partisipasi).
Dengan tidak diakomodirnya hal tersebut di dalam Qanun dikhawatirkan nantinya akan mereduksi Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak-hak yang di atur di dalam UU No. 12/2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, UU No. 11/2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU No. 7/1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita dan Konvenan Hak Anak.
Sementara sasaran yang dimungkinkan haknya tereduksi yakni masyarakat miskin dan kaum minoritas (etnis, agama, atau bahasa) serta kelompok-kelompok rentan (vulnerable groups) yakni perempuan, anak-anak, kaum difabel, dan kaum minoritas lainnya.
Berdasarkan masukan dari peserta, banyak keprihatinannya terhadap persoalan perempuan yang selama ini kurang diberikan peran di tingkat gampong. Selanjutnya juga berkenaan dengan persoalan-persoalan anak yang putus sekolah dan anak-anak yang bekerja padahal mereka belum saatnya bekerja. Dengan hal tersebut, peserta kegiatan merekomendasikan agar dibentuk kelembagaan di tingkat gampong yang mengurusi perempuan dan anak, serta pemerintahan gampong juga harus peka terhadap nasib anak-anak yang sudah bekerja agar dilakukan upaya pencegahan.
Selanjutnya kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan, yakni Anggota DPRK Aceh Barat (Banleg), Tuha Peut, Keuchik, LSM yang concern terhadap perempuan dan anak, serta mahasiswa.
Melalui kegiatan ini, merupakan penyempurnaan dari hasil draft analisis dan rekomendasi yang sudah ada, selanjutnya draft tersebut akan di sampikan ke DPRK Aceh Barat melalui Panitia Legislisasi.*(AF)
Berita Aceh Barat
No comments:
Write comments