Aiyub Ahmad Gugat KIP Banda Aceh ke MK
Laporan Yuswardi Mustafa | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh dari jalur independen, Aiyub Ahmad/Hasbi Baday, menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/4/2012).
Kuasa hukum pemohon, Safaruddin SH yang tergabung dalam Kantor Advokat Mukhlis & Safar dan Patrner, melalui pesan Blackberry Massangger (BBM) kepada Serambinews.com, Rabu malam membenarkan sudah mendaftarkan gugatan ke MK melalui registrasi online. "Nomor permohonan 007/PB," ujar Safar.
Catatan Serambinews.com, pasangan Aiyub Ahmad/Hasbi tidak sempat bertarung dalam Pilkada karena dinyatakan gugur oleh KIP. Mereka dinyatakan tidak bisa ikut ke babak berikutnya karena tidak memiliki jumlah dukungan yang dipersyaratkan. Kuasa hukum minta MK membatalkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KIP Banda Aceh, serta minta MK membatalkannya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara.(swa)
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh dari jalur independen, Aiyub Ahmad/Hasbi Baday, menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/4/2012).
Kuasa hukum pemohon, Safaruddin SH yang tergabung dalam Kantor Advokat Mukhlis & Safar dan Patrner, melalui pesan Blackberry Massangger (BBM) kepada Serambinews.com, Rabu malam membenarkan sudah mendaftarkan gugatan ke MK melalui registrasi online. "Nomor permohonan 007/PB," ujar Safar.
Catatan Serambinews.com, pasangan Aiyub Ahmad/Hasbi tidak sempat bertarung dalam Pilkada karena dinyatakan gugur oleh KIP. Mereka dinyatakan tidak bisa ikut ke babak berikutnya karena tidak memiliki jumlah dukungan yang dipersyaratkan. Kuasa hukum minta MK membatalkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KIP Banda Aceh, serta minta MK membatalkannya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara.(swa)
No comments:
Write comments