001-234-567-8910

5th Avenue Madson, NY758, USA

Get Update on our recent Gadgets & Tabs

Tuesday, April 17, 2012

Sidang Lanjutan Perusakan Kantor LPPM UTU

Sidang Lanjutan Perusakan Kantor LPPM UTU

Saksi Pelapor Mengetahui Pelaku Perusakan Berdasarkan Rekaman


Sidang Syahbakri Di PN Meulaboh (Foto : SIAF)
Meulaboh | Diliputnews รข€" Sidang perkara pidana perusakan kantor LPPM UTU dengan terdakwa Syah Bakri di PN Meulaboh memasuki tahap pemeriksaan saksi, Selasa (17/4). Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi DR. Edwarsyah (Ketua LPPM UTU) sebagai saksi pelapor. Persidangan di mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB yang dipimpin Nasri, SH sebagai Hakim Ketua dan dibantu dengan 2 hakim anggota. Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum adalah Sutrisna, SH dan Penasehat Hukum Terdakwa Moch. Ainul Yaqin, S.HI dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh.
Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa saksi dengan mempertanyakan pengetahuan saksi atas kejadian tindak pidana perkara perusakan yang terjadi. Berdasarkan penjelasan saksi bahwa saksi sebenarnya tidak mengetahui dan tidak melihat secara langsung kejadian tindak pidana yang terjadi, namun hanya berdasarkan laporan dari seseorang yang mengaku melihat kejadian. Dan dalam proses pengambilan keterangan di penyidikan, saksi juga mengakui bahwa dirinya sambil menonton rekaman kejadian lewat Compact Disc (CD) yang diputar di laptop, namun tidak mengenali siapa yang merekam karena di LPPM UTU tidak ada Closed Circuit Television (CCTV).
Selanjutnya majelis hakim juga menanyakan seberapa besar kerugian yang dialami, saksi menjawab sebesar Rp. 50.000.000,-. Namun ketika majelis hakim mempertanyakan darimana bisa muncul kerugian sebesar itu, saksi tidak bisa merasionalisasikan. Bahkan menyebutkan ada kerusakan computer, sedangkan computer tidak ada masuk dalam barang bukti. Bahkan saksi juga cenderung tidak memahami persidangan, karena persidangan yang berlangsung adalah persidangan perusakan, namun saksi sering memberikan jawaban berkenaan bahwa dirinya difitnah telah melakukan pemukulan terhadap mahasiswanya.
Penasehat Hukum Terdakwa : DR. Edwarsyah Merupakan Saksi Testimonium De Auditu
Saksi Testimonium De Auditu merupakan saksi yang memberi keterangan di muka sidang pengadilan hasil dari pemikiran atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain.
Penasehat Hukum Terdakwa Moch. Ainul Yaqin, S.HI, menjelaskan bahwa dalam hukum Acara Pidana tidak mengakui Saksi Testimonium De Auditu sebagai alat bukti. Kesaksian yang berisi keterangan dari orang lain tidak dapat dipakai sebagai alat bukti, karena persyaratan saksi sudah jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 26, Pasal 1 angka 27, Pasal 185 ayat 5 KUHAP. Mungkin nantinya jika majelis hakim menggunakan keterangan saksi DR. Edwarsyah, paling-paling sebagai petunjuk, begitu penjelasan ketika Diliputnews.com melakukan konfirmasi selesai persidangan.
Selanjutnya Diliputnews.com juga menyinggung mengenai keberatan saksi yang mempertanyakan legalitas Penasehat Hukum Terdakwa. Advokat yang biasa akrabnya dipanggil Bang Ainul menjelaskan bahwa tadi di persidangan sudah jelas bagaimana hakim memberikan pemahaman kepada saksi, pastinya kalau saya tidak punya legalitas kan sudah dari awal saya di usir oleh Majelis Hakim, ya kita juga harus memahami pemahaman saksi, walaupun beliau tingkat pendidikannya lebih tinggi dari saya tapi beliau kan kurang mengerti jika dalam urusan persidangan, makanya tadi dipersidangan saya diam saja, karena majelis hakim juga sudah mengingatkan beliau agar tidak mengurusi apa yang bukan kewenangan saksi. *(Qi)
Berita Aceh Barat

No comments:
Write comments

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter