001-234-567-8910

5th Avenue Madson, NY758, USA

Get Update on our recent Gadgets & Tabs

Tuesday, April 17, 2012

Pemalsu Dokumen Pernikahan di Tuntut 6 Bulan

Pemalsu Dokumen Pernikahan di Tuntut 6 Bulan


Sidang Haspan Yusup Ritonga,SH Dan Popi Katarine (Foto : SIAF)
Meulaboh | Diliputnews â€" Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Selasa (17 /4) menggelar persidangan pembacaan tuntutan perkara pemalsuan dokumen from persyaratan pernikahan (N1) sebagai kelengkapan syarat pernikahan dengan menghadirkan terdakwa I Haspan Yusuf Rintonga, SH dan terdakwa II Poppi Katarine.
Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Mukhtar, SH, beranggotakan Juanda, SH dan Fery SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Mawardi SH. Pembacaan tuntutan oleh JPU dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa benar terdakwa I dan II telah terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP jo. pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan pasal 279 ayat ke 1 KUHP, dengan itu JPU mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, ujarnya dalam persidangan.
Setalah mendengarkan pembacaan tuntutan terdakwa I Haspan Yusup Rintonga, SH akan membari tanggapan pembelaan dalam persidangan selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2012, berdasarkan pantauan Diliputnews.com proses persidangan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB, padahal sidang-sidang sebelumnya dilakukan berkisar antara pukul 11.00 WIB â€" 16.00 WIB.*(MC)
Berita Aceh Barat

No comments:
Write comments

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter