Pemalsu Dokumen Pernikahan di Tuntut 6 Bulan
Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Mukhtar, SH, beranggotakan Juanda, SH dan Fery SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Mawardi SH. Pembacaan tuntutan oleh JPU dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa benar terdakwa I dan II telah terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP jo. pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan pasal 279 ayat ke 1 KUHP, dengan itu JPU mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, ujarnya dalam persidangan.
Setalah mendengarkan pembacaan tuntutan terdakwa I Haspan Yusup Rintonga, SH akan membari tanggapan pembelaan dalam persidangan selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2012, berdasarkan pantauan Diliputnews.com proses persidangan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB, padahal sidang-sidang sebelumnya dilakukan berkisar antara pukul 11.00 WIB â€" 16.00 WIB.*(MC)
Berita Aceh Barat
No comments:
Write comments