001-234-567-8910

5th Avenue Madson, NY758, USA

Get Update on our recent Gadgets & Tabs

Tuesday, May 22, 2012

Seorang Napi Di Hajar Oleh Sipil Lapas Meulaboh

Seorang Napi Di Hajar Oleh Sipil Lapas Meulaboh

MEULABOH - Hendra Suadi (29), narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (15/5) pekan lalu dihajar hingga babak belur oleh oknum sipir di LP tersebut, gara-gara pulang ke rumah melihat anaknya sakit, tanpa seizin petugas LP.

Akibat dipukuli, napi kasus narkoba yang divonis 2,6 tahun itu kini sakit di badan maupun kepalanya. Selain itu, seusai dihajar, korban dikurung di dalam sel dingin selama enam hari hingga Senin (21/5) lalu.

Untuk bisa ke luar dari sel dingin tersebut, korban kabarnya diperas Rp 5 juta oleh oknum sipir yang menganiayanya.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Rahmat Hidayat SH memprotes perlakuan sipir tersebut. “Ini pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang tak bisa ditolerir. Bentuk kekerasan ini harus ditindak oleh aparat penegak hukum,” kata Rahmat Hidayat didampingi Taufik, abang kandung korban, kepada sejumlah wartawan di Meulaboh, Selasa (22/5) kemarin.

Menurut Rahmat, insiden itu bermula ketika Hendra Suadi pada 15 Mei 2012 piket di LP Meulaboh. Ia ditugaskan di pos penjagaan penerimaan tamu. Hendra juga sempat ikut apel napi pada pukul 18.00 WIB.

Tapi sekitar pukul 18.30 WIB, ia pulang ke rumahnya di Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit. Kabarnya, Hendra tidak memberitahukan kepulangannya kepada petugas LP.

Kata Rahmat, Hendra sering pulang ke rumahnya, karena sudah menjadi napi kepercayaan petugas (tamping) di LP tersebut.

Tapi sore itu, karena keberadaan Hendra tak diketahui, akhirnya petugas LP mencari-carinya. Sempat juga dihubungi via telepon selular supaya ia segera kembali. Setibanya di LP, Hendra bertemu dengan sipir berinisial MY. Hendra ditanyai barusan dari mana? Hendra mengaku baru pulang dari rumah menjenguk anaknya yang sakit dan tak sempat ia laporkan kepada petugas karena pulangnya buru-buru.

Menurut Rahmat, Hendra juga langsung meminta maaf kepada petugas LP atas kesalahan yang ia lakukan itu.

Masih kata Rahmat, Hendra akhirnya dibawa MY ke pos penjagaan yang terletak di dalam LP. Di tempat inilah Hendra dipukuli MY yang dibantu oleh rekannya, Y yang juga sipir LP Meulaboh.

Korban dikabarkan berkali-kali minta ampun supaya aksi pemukulan itu tidak dilanjutkan. Tapi, tindakan itu tetap saja berlangsung, bahkan disaksikan oleh napi lainnya. Mereka tak kuasa menolong.

“Aksi pemukulan itu baru berhenti ketika keluar darah dari hidung korban,” ungkap Rahmat Hidayat menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan LBH Pos Meulaboh di LP setempat.

Hendra juga dikurung di dalam sel dingin selama enam hari, sejak Rabu hingga Senin (21/5) lalu. Sel khusus itu, kata Rahmat, tempat dikurungnya para tahanan/napi yang melanggar disiplin LP.

Masih menurut Rahmat, MY meminta korban tidak mengadu kepada siapa pun. Bahkan jika istrinya bertanya, korban disuruh mengaku bahwa memar di wajahnya itu akibat terbentur tembok.

Kemudian, untuk bisa ke luar dari sel dingin itu dan untuk bisa kembali menjadi tamping (orang kepercayaan) di LP Meulaboh, korban diminta MY menyiapkan uang tunai Rp 5 juta.

Karena sudah menyangkut uang yang harus disediakan, akhirnya “rahasia di sel dingin” itu pun bocor ke luar. Bukan Hendra yang memberitahukan ke pihak keluarga, melainkan napi lain yang menghubungi keluarga Hendra.

Awalnya, pihak keluarga korban belum langsung percaya. Mereka telusuri lebih dulu untuk memastikan kebenaran isu itu. Setelah semuanya pasti, barulah kasus itu dilaporkan keluarga korban ke LBH Banda Aceh Pos Meulaboh.

“Penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai LP Meulaboh itu telah merendahkan martabat korban selaku manusia dan dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM yang tidak dapat ditolerir. Pegawai LP tidak diperkenankan oleh peraturan mana pun dalam menghadapi napi yang tak disiplin dengan kekerasan,” tukas Rahmat.

Menurutnya, napi wajib diperlakukan layaknya seorang manusia. Termasuk jika melakukan kesalahan seperti pulang ke rumah tanpa pemberitahuan kepada sipir. “Perbuatan korban tentunya ada sanksi yang berlaku di LP, bukan malah dianiaya,” tegasnya.

Tindak kekerasan terhadap napi yang dilakukan petugas LP Meulaboh itu, ulas Rahmat, juga bertentangan dengan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Convention on Civil and Political Rights juncto Pasal 33 ayat (1) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Rahmat juga mengaku akan melaporkan persoalan itu kepada kepolisian setempat.

No comments:
Write comments

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter