Selama Tiga Tahun, Ayah Ini Cabuli Anaknya
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA â€" Malang benar nasib siswi SMA ini, sebut saja namanya Mawar (17), sejak tahun 2009 silam ia telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri, RB (46). Perbuatan bejat sang ayah akhirnya terbogkar setelah peristiwa itu diadukan korban kepada bibinya, yang selanjutnya bersama korban melaporkan pencabulan itu ke Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Warosidi SH SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (29/3/2012) mengatakan, pihaknya pada Selasa (27/3) telah menerima laporan dari keluarga dan korban, Mawar (17), atas perbuatan pencabulan yang dilakukan RB (46), warga Simpang Tiga Paya Ketenggar, Kecamatan Mayak Payed, Aceh Tamiang, yang tidak lain merupakan ayah kandung korban.
Selanjutnya tersangka RB ditangkap di rumahnya, pada Selasa (27/3) sore itu juga. Korban Mawar melaporkan kasus tersebut bersama didampingi oleh bibi kandungnya . Untuk proses hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka RB telah diamankan sel tahanan Mapolres setempat.
Menurut korban, awal mula tersangka RB melakukan pencabulan terhadap anak kandung dari istri keduanya ini terjadi pada tahun 2009 silam. Saat itu keadaan rumah sedang kosong dan ibu kandung Mawar, sedang berada di luar rumah. Kesempatan itulah dimanfaatkan tersangka RB, untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya ini kepada Mawar.
Namun agar kasus itu tidak diketahui oleh keluarga maupun ibu korban, tersangka RB saat itu nekat mengancam bunuh korban Mawar. Apabila Mawar, berani menceritakan perihal yang menimpanya tersebut. Perbuatan cabul ini ternyata tidak dilakukan sekali dua kali oleh RB, melainkan telah berulang kali dilakukannya sejak tahun 2009 hingga akhir bulan Ferbruari 2011 lalu. (*)
SERAMBINEWS.COM, LANGSA â€" Malang benar nasib siswi SMA ini, sebut saja namanya Mawar (17), sejak tahun 2009 silam ia telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri, RB (46). Perbuatan bejat sang ayah akhirnya terbogkar setelah peristiwa itu diadukan korban kepada bibinya, yang selanjutnya bersama korban melaporkan pencabulan itu ke Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Warosidi SH SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (29/3/2012) mengatakan, pihaknya pada Selasa (27/3) telah menerima laporan dari keluarga dan korban, Mawar (17), atas perbuatan pencabulan yang dilakukan RB (46), warga Simpang Tiga Paya Ketenggar, Kecamatan Mayak Payed, Aceh Tamiang, yang tidak lain merupakan ayah kandung korban.
Selanjutnya tersangka RB ditangkap di rumahnya, pada Selasa (27/3) sore itu juga. Korban Mawar melaporkan kasus tersebut bersama didampingi oleh bibi kandungnya . Untuk proses hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka RB telah diamankan sel tahanan Mapolres setempat.
Menurut korban, awal mula tersangka RB melakukan pencabulan terhadap anak kandung dari istri keduanya ini terjadi pada tahun 2009 silam. Saat itu keadaan rumah sedang kosong dan ibu kandung Mawar, sedang berada di luar rumah. Kesempatan itulah dimanfaatkan tersangka RB, untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya ini kepada Mawar.
Namun agar kasus itu tidak diketahui oleh keluarga maupun ibu korban, tersangka RB saat itu nekat mengancam bunuh korban Mawar. Apabila Mawar, berani menceritakan perihal yang menimpanya tersebut. Perbuatan cabul ini ternyata tidak dilakukan sekali dua kali oleh RB, melainkan telah berulang kali dilakukannya sejak tahun 2009 hingga akhir bulan Ferbruari 2011 lalu. (*)
No comments:
Write comments